“Kesalahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001,” tegas perwakilan INAKOR.
LSM tersebut meminta Polda Sulut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta anggota TAPD yang terlibat.
Menurut mereka, pengakuan pejabat terkait yang tidak mengusulkan perbaikan atas kesalahan anggaran menguatkan dugaan adanya niat jahat atau kelalaian berat.
Jika terbukti, para terlapor terancam pidana maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai UU Tipikor.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik Sulawesi Utara, mengingat dana BOSP menyangkut langsung operasional ribuan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy J. Suluh, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyatakan akan memeriksa laporan tersebut. “Terima kasih atas konfirmasinya, nanti saya akan cek dan sampaikan kembali,” ujarnya.
[**/ARP]