PALEMBANG, PRONews5.com — Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati dan pemecatan dari dinas militer kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah, terdakwa penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada operasi penggerebekan judi sabung ayam, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, bersama anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo, menilai Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Oditur Militer.
“Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy saat membacakan putusan.
Vonis ini mengesampingkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun menyatakan Bazarsyah sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ditambah pasal kumulatif UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Tiga polisi, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam.
Bazarsyah, yang diduga pemilik lokasi perjudian, melepaskan tembakan menggunakan senjata rakitan non-organik TNI. Ia sempat melarikan diri sebelum menyerahkan diri ke Polisi Militer.
Majelis hakim menyebut tidak ada faktor yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah pelaku menembak korban secara sadar, terlibat perjudian saat jam dinas, dan memiliki senjata ilegal meski pernah dihukum kasus serupa.
Kuasa hukum Bazarsyah menyatakan banding, sementara Oditur Militer menerima permohonan tersebut.
Kedua pihak memiliki waktu hingga 19 Agustus 2025 untuk mengajukan memori banding.
Kasus ini juga menyeret Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terlibat perjudian.
Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menegaskan bahwa Kodam II Sriwijaya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh prajurit yang meresahkan masyarakat.
Vonis ini menjadi pukulan keras bagi citra TNI-Polri dan memicu desakan evaluasi sistem pengawasan internal di kedua institusi agar tragedi serupa tak terulang.
[**/ML]