Hal yang memberatkan adalah pelaku menembak korban secara sadar, terlibat perjudian saat jam dinas, dan memiliki senjata ilegal meski pernah dihukum kasus serupa.

Kuasa hukum Bazarsyah menyatakan banding, sementara Oditur Militer menerima permohonan tersebut.

Kedua pihak memiliki waktu hingga 19 Agustus 2025 untuk mengajukan memori banding.

Kasus ini juga menyeret Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terlibat perjudian.

Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menegaskan bahwa Kodam II Sriwijaya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh prajurit yang meresahkan masyarakat.

Vonis ini menjadi pukulan keras bagi citra TNI-Polri dan memicu desakan evaluasi sistem pengawasan internal di kedua institusi agar tragedi serupa tak terulang.

[**/ML]