JAKARTA– Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung panas hingga berujung kericuhan.

Bahkan, seorang pengacara dari tim Razman nekat naik ke atas meja dalam ruang sidang, memicu kekacauan yang memaksa hakim menskors persidangan.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri sejak 10 Mei 2022. Kasus ini mencuat setelah Razman diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman.

Kericuhan bermula saat Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi perkara dianggap mengandung unsur asusila.

Namun, keputusan ini langsung ditentang oleh Razman yang ngotot sidang tetap terbuka seperti sebelumnya.

“Ini tidak bisa dipermainkan! Tidak bisa!” seru Razman dengan nada tinggi di ruang sidang.

Hakim Ketua tetap pada keputusannya dan menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung secara tertutup.

“Kalau saudara memilih untuk meninggalkan persidangan, itu hak Anda,” tegasnya sebelum memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan dari ruang sidang.

Ketegangan pun semakin meningkat. Sejumlah pengacara dari kedua kubu, termasuk tim Hotman dan Razman, mulai terlibat adu mulut.

Situasi yang semakin tidak terkendali membuat hakim menskors sidang selama satu jam untuk meredakan suasana.

Ketika sidang hendak dilanjutkan, situasi kembali memanas.

Razman terlihat menghampiri Hotman, menepuk bahunya, dan menunjuk-nunjuk dengan ekspresi emosional.

Tim kuasa hukum Hotman langsung berusaha menghalangi.

Namun, kejadian yang paling mengejutkan adalah salah satu pengacara dari tim Razman yang tiba-tiba naik ke atas meja di ruang sidang.

Aksi itu sontak menambah kericuhan hingga akhirnya sidang kembali dihentikan.

Hotman Paris yang geram atas insiden tersebut meminta Mahkamah Agung (MA) dan pimpinan pengadilan untuk bertindak tegas.

“Ketua MA dan pimpinan pengadilan agar segera mengambil tindakan, termasuk melarang pengacara tersebut bersidang di seluruh pengadilan di Indonesia untuk selama-lamanya,” tegas Hotman dalam sebuah video pernyataan.

Setelah skorsing, sidang kembali dibuka pada pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang tetap sama: sidang akan digelar tertutup.

Namun, Razman masih bersikeras menolak keputusan tersebut dan meminta agar persidangan disiarkan langsung untuk publik.

Majelis hakim tetap tidak bergeming dan menegaskan bahwa persidangan akan tetap berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

[**/AK]