JAKARTA, PRONews5.com– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk segera menindak tegas pelaku di balik grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang menyebarkan konten menyimpang dan melanggar norma kesusilaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin kepada wartawan, Minggu (18/5/2025), di Jakarta.
Martin menyebut keberadaan grup tersebut tidak hanya mencederai nilai moral dan etika bangsa, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius.
Ia meminta aparat kepolisian untuk tidak hanya menindak admin atau pengelola grup, tetapi juga anggota aktif yang terbukti menyebarkan konten menyimpang.
“Saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menangkap para pelaku, baik pengelola maupun anggota aktif grup ‘Fantasi Sedarah’,” ujarnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Martin juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera berkoordinasi dengan Meta selaku pemilik platform Facebook, untuk memblokir total grup tersebut dan semua komunitas daring sejenis.
Ia menegaskan bahwa kelambanan birokrasi digital bisa menyebabkan penyimpangan serupa terus berkembang di Indonesia.
“Komdigi harus tegas. Jangan biarkan ide-ide menyimpang berkembang karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Martin juga menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran digital, tetapi pelanggaran terhadap martabat bangsa dan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Aktivitas dalam grup ini adalah bentuk penyimpangan ekstrem. Negara tidak boleh kalah. Ruang digital harus tunduk pada hukum dan etika berbangsa,” tegasnya lagi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten atau komunitas daring yang menyimpang kepada aparat berwenang atau melalui kanal resmi pemerintah.
“Perlindungan terhadap generasi muda dan moral bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Martin.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan telah memblokir enam grup Facebook yang terbukti memuat konten fantasi inses.
“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” ungkap Alexander, Jumat (16/5/2025).
Alexander menambahkan bahwa grup tersebut berisi konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, bahkan menyasar anak-anak di bawah umur, sehingga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan norma hukum di Indonesia.
[**/ARP]