Martin juga menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran digital, tetapi pelanggaran terhadap martabat bangsa dan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Aktivitas dalam grup ini adalah bentuk penyimpangan ekstrem. Negara tidak boleh kalah. Ruang digital harus tunduk pada hukum dan etika berbangsa,” tegasnya lagi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten atau komunitas daring yang menyimpang kepada aparat berwenang atau melalui kanal resmi pemerintah.
“Perlindungan terhadap generasi muda dan moral bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Martin.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan telah memblokir enam grup Facebook yang terbukti memuat konten fantasi inses.
“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” ungkap Alexander, Jumat (16/5/2025).
Alexander menambahkan bahwa grup tersebut berisi konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, bahkan menyasar anak-anak di bawah umur, sehingga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan norma hukum di Indonesia.
[**/ARP]