Manado|PRONews5.com– Universitas Negeri Manado (UNIMA) kembali diterpa badai kontroversi setelah dugaan plagiasi yang menyeret nama Rektor UNIMA, Dr. Joseph Philip Kambey, mencuat ke publik.

Polemik ini semakin tajam setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMANTO MAKAPETOR SIOUW, yang diketuai Erick Mingkid, S.H., melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara pada Kamis (28/2/2025).

Laporan ini memanaskan dinamika akademik di UNIMA, terutama saat situasi menjelang pemilihan rektor yang mempertaruhkan kredibilitas institusi.

Namun, di tengah derasnya tudingan, muncul pernyataan mengejutkan dari Adventinus K. Lambut, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIMA, yang mengklaim bahwa isu ini seharusnya sudah selesai sejak lama.

Dalam wawancara eksklusif dengan PRONews5.com, Jumat (28/2/2025), Adventinus K. Lambut mengungkapkan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas penarikan artikel ilmiah yang menjadi sumber polemik.

Artikel yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023 itu mencantumkan nama Dr. Joseph P. Kambey sebagai penulis kedua.

Namun, Lambut mengakui bahwa pencantuman nama tersebut dilakukan tanpa izin sebelumnya—sebuah kelalaian administratif yang kini ia pertanggungjawabkan.

“Masalah ini seharusnya sudah selesai sejak lama. Tidak ada plagiasi, hanya kesalahan administratif dalam pencantuman penulis.

Artikel tersebut ditarik bukan karena plagiasi, tetapi karena ada pihak lain yang seharusnya dicantumkan namun terlewatkan, sehingga memicu keberatan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sejak Oktober 2023, pihak-pihak terkait telah menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Lambut juga telah menerima sanksi berupa larangan menerbitkan artikel ilmiah di jurnal tersebut selama 10 edisi.

Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Dr. Joseph P. Kambey, yang disebutnya telah menerima permintaan maaf tersebut dengan baik.

“Seharusnya masalah ini sudah selesai dan tidak perlu diributkan atau diangkat kembali, karena semuanya sudah jelas,” tegas Lambut.

Di sisi lain, LBH SMANTO MAKAPETOR SIOUW tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.

[**/ARP]