“Masalah ini seharusnya sudah selesai sejak lama. Tidak ada plagiasi, hanya kesalahan administratif dalam pencantuman penulis.
Artikel tersebut ditarik bukan karena plagiasi, tetapi karena ada pihak lain yang seharusnya dicantumkan namun terlewatkan, sehingga memicu keberatan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, sejak Oktober 2023, pihak-pihak terkait telah menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Lambut juga telah menerima sanksi berupa larangan menerbitkan artikel ilmiah di jurnal tersebut selama 10 edisi.
Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Dr. Joseph P. Kambey, yang disebutnya telah menerima permintaan maaf tersebut dengan baik.
“Seharusnya masalah ini sudah selesai dan tidak perlu diributkan atau diangkat kembali, karena semuanya sudah jelas,” tegas Lambut.
Di sisi lain, LBH SMANTO MAKAPETOR SIOUW tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
[**/ARP]