TONDANO, PRONews5.com — Gugatan dua pendeta perempuan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terhadap Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (4/2/2026).
Agenda pembuktian justru mengungkap rangkaian kebijakan BPMS GMIM yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait penghentian sepihak gaji dan hak pensiun senilai Rp1.239.642.750 tanpa dasar Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sah.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa tiga saksi dari pihak tergugat, yakni Pdt. Tonny Kaunang, Pdt. Welly Pondaag, dan Pdt. Hezky Manus.
Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan setelah para pihak menyatakan tidak keberatan.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru menguatkan dalil gugatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan yang tidak sejalan satu sama lain, khususnya mengenai dasar penghentian gaji serta status hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) YPTK GMIM.
Dalam kesaksian di persidangan, para saksi mengakui bahwa alasan utama BPMS GMIM menghentikan pembayaran gaji kedua pendeta adalah karena keduanya berprofesi sebagai dosen, bahkan sempat menjabat sebagai dekan di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM.
BPMS GMIM juga disebut tidak lagi mengakui UKIT YPTK GMIM akibat konflik internal yayasan yang melahirkan dualisme kepemimpinan, menyusul berdirinya Yayasan Ds. Wenas.

