Menurutnya, ada dugaan bahwa Program Studi S3 Ilmu Manajemen yang diikuti oleh rektor terpilih tidak memiliki izin atau tugas belajar yang sesuai dengan regulasi, khususnya Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
“Hal ini patut didalami lebih lanjut, karena jika benar, maka ijazah yang bersangkutan bermasalah dan seharusnya tidak bisa digunakan dalam proses pemilihan rektor,” tambahnya.
LBH Smanto Makapetor Siouw menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar isu personal atau politik, melainkan demi menjaga kredibilitas dunia akademik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar dunia pendidikan di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik yang mencederai integritas akademik,” tutup Erick Mingkid, S.H.
[**/ARP]