Dalam proses mediasi, pihak penggugat meminta agar BPMS GMIM:
• Membayar gaji tertunggak selama belasan tahun, total sekitar Rp1,2 miliar;
• Menerbitkan SK Pensiun sebagai pekerja Sinode;
• Membayar hak pensiun bulanan sesuai Tata Gereja GMIM;
• Memberikan masing-masing penggugat uang Rp25 juta sebagai hak ‘rumah masa depan’.
“Saya tegaskan bahwa gugatan ini bukan bermotif politik. Ini murni soal hak-hak normatif sebagai pekerja Sinode GMIM.
Kami tidak ingin ada narasi liar yang menyudutkan para pendeta senior ini,” ujar Yosadi, yang juga merupakan Koordinator Wilayah DPP AAI untuk Sulut, Gorontalo, dan Sulteng.
Ia juga membantah klaim sejumlah pihak bahwa sudah ada tawaran pembayaran dari mantan pimpinan Sinode sebelumnya.
“Itu tidak benar. Faktanya, hingga Pdt. Hein Arina menjabat Ketua BPMS GMIM, janji pembayaran tetap tidak terealisasi. Maka proses hukum adalah satu-satunya jalan mencari keadilan.”
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai pengacara yang konsisten membela korban kekerasan perempuan, anak, disabilitas, dan kaum marginal. Ia aktif memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat miskin lintas agama yang mengalami ketidakadilan.
Sidang mediasi selanjutnya akan menjadi penentu apakah ada solusi damai atau kasus ini akan berlanjut ke pokok perkara di persidangan.
[**/ARP]