MANADO, PRONews5.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua LSM-INAKOR, Rolly Wenas, pada Selasa (29/7/2025) pukul 13.50 WITA.

Menurut Wenas, laporan ini didasari oleh temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut sebesar Rp519.337.240,00, yang diyakini hanya mewakili sebagian kecil dari kerugian negara sesungguhnya.

“Itu baru permukaan, kami meyakini kerugian negara jauh lebih besar,” kata Wenas dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Wenas mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp261,7 miliar pada TA 2024.

Dari jumlah itu, Dispora merealisasikan anggaran Rp4,99 miliar, dengan temuan BPK yang mengindikasikan sejumlah penyimpangan bernilai ratusan juta rupiah.

LSM-INAKOR menduga pelanggaran tersebut tidak berhenti pada kesalahan administratif, tetapi merupakan serangkaian tindakan sistematis dan terencana.

Dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi honorarium fiktif, belanja kursus fiktif, pembayaran ganda sewa gedung, hingga belanja beasiswa yang tidak sesuai kondisi riil. Bahkan ditemukan indikasi pemindahan dana dinas ke rekening pribadi pejabat dinas.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga kuat merupakan modus mark-up, klaim fiktif, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, dan PPTK,” tegas Wenas.

Menurut INAKOR, penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif dan pemindahan dana ke rekening pribadi pejabat merupakan bukti kuat adanya mens rea (niat jahat) yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kejahatan ini telah selesai dilakukan saat dana dicairkan secara tidak sah, meski ada pengembalian uang belakangan,” imbuhnya.

INAKOR juga menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK tidak menghapus unsur pidana.

“Rekomendasi BPK itu administratif. Tindak pidana tetap harus diproses karena merugikan negara,” jelas Wenas.

Ia juga menyebutkan bahwa nilai kerugian negara bisa jauh lebih besar dari yang tercatat oleh BPK karena sifat audit yang terbatas pada sampel.

Investigasi lanjutan dengan metode “follow the money” diyakini akan mengungkap lebih banyak pihak terlibat serta mengungkap aliran dana yang mencurigakan.

LSM INAKOR meminta Kejati Sulut untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan transparan.

“Kami percaya Kejaksaan akan bertindak cepat dan adil dalam kasus ini. Publik butuh kepastian hukum dan aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa tebang pilih,” tutup Wenas.

[**/ARP]