“Kejahatan ini telah selesai dilakukan saat dana dicairkan secara tidak sah, meski ada pengembalian uang belakangan,” imbuhnya.
INAKOR juga menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK tidak menghapus unsur pidana.
“Rekomendasi BPK itu administratif. Tindak pidana tetap harus diproses karena merugikan negara,” jelas Wenas.
Ia juga menyebutkan bahwa nilai kerugian negara bisa jauh lebih besar dari yang tercatat oleh BPK karena sifat audit yang terbatas pada sampel.
Investigasi lanjutan dengan metode “follow the money” diyakini akan mengungkap lebih banyak pihak terlibat serta mengungkap aliran dana yang mencurigakan.
LSM INAKOR meminta Kejati Sulut untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan transparan.
“Kami percaya Kejaksaan akan bertindak cepat dan adil dalam kasus ini. Publik butuh kepastian hukum dan aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa tebang pilih,” tutup Wenas.
[**/ARP]