JAKARTA, PRONews5 com– Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing dalam gugatan perdata yang diajukannya terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Dewan Pers dari LBH Pers pada 19 Maret 2025, dinyatakan bahwa HCB sudah diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sejak 16 Juli 2024, sehingga tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI dalam perkara ini.
Pernyataan ini semakin menguat setelah Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dan Plt Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty (Maemosa), menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan Dewan Pers.
Mereka menegaskan bahwa status HCB di PWI telah berakhir secara resmi dan segala langkah hukum yang diambilnya tidak memiliki dasar.
Gugatan perdata yang diajukan oleh HCB dengan nomor perkara 711/ Pdt.G /2024 /Pn.Jkt.Pst terkait dengan pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Namun, dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan karena keanggotaannya di PWI telah berakhir.
Pemecatan HCB oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024 didasarkan pada pelanggaran kode etik dan aturan organisasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang sifatnya final dan mengikat.
Dengan demikian, Dewan Pers berpendapat bahwa gugatan HCB harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard (NO) oleh pengadilan.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta majelis hakim menghukum HCB untuk membayar biaya perkara, karena gugatan yang diajukan dianggap prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Menanggapi eksepsi Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang juga menjadi Turut Tergugat 2, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya setuju dengan eksepsi tersebut.
“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Senin (24/3/2025).
Zulmansyah juga menegaskan bahwa HCB bukan hanya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI, tetapi juga sudah bukan anggota PWI sama sekali.
Oleh karena itu, ia meminta HCB untuk menghentikan segala upaya hukum yang dilakukan, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, karena semuanya hanya akan mencoreng citra PWI.
“Semua itu sia-sia saja. Bikin malu dan memperburuk nama PWI,” tegas Zulmansyah.
Dukungan serupa juga datang dari Plt Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty (Maemosa).
Didampingi Plt Sekretaris Ardison Kalumata dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus R. Pusungunaung, ia menegaskan bahwa langkah HCB untuk terus menggugat Dewan Pers hanya akan merugikan dirinya sendiri.
“Kami juga mendukung 100 persen eksepsi yang diajukan Dewan Pers dan sepenuhnya sejalan dengan sikap Ketua Umum PWI Pusat. Status HCB di PWI sudah selesai, dan segala upaya hukum yang ia lakukan tidak lagi memiliki dasar,” ujar Maemosa.
Maemosa berharap pengadilan segera mengeluarkan keputusan tegas dalam perkara ini agar tidak ada lagi manuver hukum yang merusak citra organisasi.
Dengan semua fakta yang ada, posisi HCB semakin terpojok. Legal standing-nya telah dianulir oleh keputusan organisasi, sementara Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI daerah kompak menolak klaimnya.
[**/VIC]