Menanggapi eksepsi Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang juga menjadi Turut Tergugat 2, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya setuju dengan eksepsi tersebut.

“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Senin (24/3/2025).


Zulmansyah juga menegaskan bahwa HCB bukan hanya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI, tetapi juga sudah bukan anggota PWI sama sekali.

Oleh karena itu, ia meminta HCB untuk menghentikan segala upaya hukum yang dilakukan, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, karena semuanya hanya akan mencoreng citra PWI.

“Semua itu sia-sia saja. Bikin malu dan memperburuk nama PWI,” tegas Zulmansyah.


Dukungan serupa juga datang dari Plt Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty (Maemosa).

Didampingi Plt Sekretaris Ardison Kalumata dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus R. Pusungunaung, ia menegaskan bahwa langkah HCB untuk terus menggugat Dewan Pers hanya akan merugikan dirinya sendiri.

“Kami juga mendukung 100 persen eksepsi yang diajukan Dewan Pers dan sepenuhnya sejalan dengan sikap Ketua Umum PWI Pusat. Status HCB di PWI sudah selesai, dan segala upaya hukum yang ia lakukan tidak lagi memiliki dasar,” ujar Maemosa.


Maemosa berharap pengadilan segera mengeluarkan keputusan tegas dalam perkara ini agar tidak ada lagi manuver hukum yang merusak citra organisasi.

Dengan semua fakta yang ada, posisi HCB semakin terpojok. Legal standing-nya telah dianulir oleh keputusan organisasi, sementara Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI daerah kompak menolak klaimnya.

[**/VIC]