MANADO, PRONews5.com– Ketua Sinode GMIM, Pdt Dr Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara pada Kamis (17/4/2025), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023 yang mencapai Rp21,5 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Pdt Arina menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di Mapolda Sulut.
Ia tiba di lokasi pada pukul 10.50 WITA mengenakan kemeja putih, kemudian keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.20 WITA dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulut.
Penyidik menetapkan Pdt Arina sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,96 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kehadiran Pdt Arina di Mapolda Sulut sempat mengundang perhatian ratusan jemaat GMIM yang berkumpul di gerbang utama.
Banyak dari mereka menangis dan berdoa, menunjukkan dukungan moril kepada sang Ketua Sinode.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Pdt Arina sempat menyapa awak media dengan singkat, “Makase semua, makase semua,” sambil melambaikan tangan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Pdt Arina sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (14/4/2025), namun tertunda karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat.
Ia baru kembali ke tanah air beberapa hari sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, selain Pdt Hein Arina, empat pejabat lainnya telah lebih dulu ditahan, yaitu Jeffry Korengkeng (mantan Kepala Badan Keuangan Sulut tahun 2020), Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang), Steve Hartke Andries Kepel (Sekretaris Provinsi Sulut aktif sejak Desember 2022), dan Asiano Gammy Kawatu (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021 sekaligus Pj Sekprov 2022).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025), menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Penyidik telah melibatkan keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Politeknik Negeri, serta auditor BPKP untuk memperkuat pembuktian perkara.
Menanggapi perkembangan ini, Irjen Pol Roycke Langie menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
“Mereka semua bagus dan patut saya apresiasi karena mereka melaksanakan perintah hukum,” tegas Kapolda.
Saat ini, kelima tersangka, termasuk Pdt Hein Arina, resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akarnya.
[**/ARP]