JAKARTA- Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Dugaan pemalsuan mencakup penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area perairan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai sejak awal Januari 2025 setelah Kapolri memerintahkan tindakan hukum atas kasus ini.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025.
Kasus ini didalami berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Selain itu, Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini berpotensi melibatkan unsur suap dan korupsi.
“Koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan, mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah didalami,” ungkapnya.
Tim penyelidik juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali lebih dalam motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan di perairan tersebut.
[**/GR]