MANADO, PRONews5.com– Pegiat anti korupsi dan mafia tanah, Arthur Mumu, resmi melaporkan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, bersama sejumlah pihak lain ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui fitnah.

Dugaan tersebut terkait tuduhan pemerasan ratusan juta rupiah yang dinilai tanpa bukti.

Laporan Arthur Mumu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/240/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 7 Mei 2024.

Dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Senin (28/4/2025), Arthur menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan.

Ia optimistis bahwa Andrei Angouw dan pihak terkait bisa dijerat hukum apabila tidak dapat membuktikan tudingan tersebut.

“Saya pastikan Wali Kota Manado Andrei Angouw Cs bisa berpindah rumah ke penjara jika tidak dapat membuktikan tuduhan fitnah terhadap saya,” tegas Arthur Mumu.


Arthur, pria kelahiran Manado, 30 Oktober 1976, menuturkan bahwa tuduhan itu berawal pada 29 November 2023 di kawasan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Saat itu, beredar informasi yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Manado Michael Fan Essen dan kontraktor proyek pembangunan Stal Kuda.

Arthur merasa reputasi dan nama baiknya hancur akibat tuduhan tersebut.

Karena itu, ia meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

“Saya minta Bapak Kapolda benar-benar menindaklanjuti laporan saya. Saya dirugikan karena dituding tanpa bukti,” lanjut Arthur.


Sementara itu, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi PRONews5.com, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

“Nanti saya cek dan informasikan kembali ya,” jawab Alamsyah singkat melalui pesan singkat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wali Kota Manado, Andrei Angouw, terkait laporan Arthur Mumu.

[**/ARP]