Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Irjen Pol Royke Langi, S.I.K., menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, Th.D., bukanlah kabar bohong atau hoaks.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Pemanggilan Tersangka Pertama (ke-1) dengan nomor: S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 3 Juli 2025.

Surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut itu ditujukan kepada Pdt. Hein Arina agar hadir di Ruangan Nomor 10, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Senin, 14 April 2025, pukul 10.00 WITA.

Kehadiran tersebut diperlukan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM pada tahun anggaran 2020–2023.

Kapolda memastikan bahwa surat tersebut benar adanya. “Iya, surat yang beredar itu benar. Sudah saya koordinasikan langsung dengan Direskrimsus,” tegas Irjen Pol Royke Langi, seperti dikutip dari Tribun Manado, Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers resmi untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. “Iya, Selasa nanti kita akan press release,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Pasti tegak lurus, kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini,” pungkasnya.

(Bersambung: Apakah ada tersangka lain? Bagaimana respons GMIM? Dan ke mana sesungguhnya dana hibah mengalir?)

[**/ARP]