MANADO, PRONews5.com– Aktivis Anti Korupsi Arthur Mumu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses hukum Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Steve Kepel, yang diduga terlibat dalam dua proyek fiktif senilai Rp 17,5 miliar.

Mumu menuntut agar Kepel diperiksa terkait proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 15 miliar dan Gedung Sarana Olahraga Rp 2,5 miliar.

Arthur Mumu, yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi, menyatakan bahwa proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Gedung Sarana Olahraga yang dianggarkan melalui dana APBD Dinas Perkimtan Sulut tidak menunjukkan hasil fisik apapun, meskipun sudah dianggarkan dan didanai sejak Kepel menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan.

Menurut Mumu, kedua proyek tersebut seharusnya sudah selesai namun nyatanya hanya tercatat sebagai proyek fiktif.

“Proyek Pembangunan RTH senilai Rp 15 miliar dan Gedung Sarana Olahraga Rp 2,5 miliar, tidak ada bukti fisik pembangunan, semuanya hanya anggaran yang terbuang sia-sia,” ujar Mumu dalam keterangannya pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Mumu mendesak agar Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut segera mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum Sekprov Steve Kepel.

Mumu menekankan bahwa desakannya ini tidak hanya berdasar pada spekulasi, tetapi juga hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami meminta agar Sekprov Steve Kepel segera diproses hukum. Kami punya bukti dan data yang sah terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Jika tidak ditindak, akan memberi pesan yang buruk mengenai pemberantasan korupsi di Sulut,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekprov Steve Kepel belum memberikan konfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Saat tim media ini berusaha menemui Kepel di Pemrov Sulut pada Rabu (9/4/2025), ia tidak berada di tempat.

Salah satu pegawai Pemprov Sulut menyatakan bahwa Kepel sedang menghadiri kegiatan di Bank SulutGo, dan menyarankan media untuk kembali pada waktu lain.

[**/ARP]