TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Novi Alexander Hendrik Politon SE MM., lewat pemberitaan di sejumlah media mengatakan, 98 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 berdasarkan penarikan data per 1 April 2024, tepat waktu.

“Termasuk wali kota Bapak Caroll Senduk SH. Ini juga sebagai bukti komitmen Pemkot Tomohon mendukung pemberantasan korupsi,” tegas Novi Politon.

Email konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari KPK yang dikirimkan ke Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk.


Namun saja berdasarkan penelusuran media ini, usut punya usut. “Diduga kuat LHKPN Walikota Tomohon Caroll Senduk ini baru saja dilaporkan di email resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dimana dari konfirmasi email KPK yang diduga dikirimkan kembali ke emailnya Walikota Caroll Senduk.

Tertulis jelas, bahwa lembar penyerahan formulir laporan harta kekayaan penyelenggara Negara yang diterima oleh KPK bukan merupakan tanda terima LHKPN.

Tanda terima LHKPN ini dijelaskan nantinya akan dikirim kembali setelah Dokumen Kelengkapan telah diterima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat,”  jelas konfirmasi yang tertulis melalui email dari KPK yang ditujukan kembali kepada Walikota Tomohon Caroll Senduk.

Diketahui juga, Verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.

Sesudah itu, Komisi akan menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan.

Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN telah lengkap, maka KPK memberikan Tanda Terima kepada Penyelenggara yang telah melaporkan LHKPN.

Contoh. (Surat Tanda Terima LHKPN dari KPK RI)

Tanda Terima ini diberikan sebagai bukti bahwa Penyelenggara Negara telah memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN. 

Tentu saja, hal ini langsung menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur pelaporan LHKPN yang seharusnya dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebut saja seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemerhati pembangunan kota Tomohon, Josis Ngantung.

Setau saya, pihak KPK sendiri telah menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pelaporan sebagai syarat utama dalam proses verifikasi LHKPN.

Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon maupun Walikota Tomohon kami harapkan, dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada Publik terkait pelaporan LHKPN yang masih belum sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika informasi ini benar adanya. “Kata mantan staf khusus Walikota Caroll Senduk ini, saat dimintai tanggapannya pada Senin (17/6/2024) malam.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan aset kekayaan penyelenggara negara sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah,” tegas Josis Ngantung.

Sayangnya Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, melalui Kepala Dinas Kominfo Daerah Kota Tomohon Novi Alexander Hendrik Politon, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/6), belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

[**/arp]