TOMOHON– Menjelang Pilkada Tomohon pada 27 November 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tomohon menjadi sorotan tajam.
Sejumlah oknum pejabat Pemkot Tomohon diduga terlibat dalam mendukung pasangan calon walikota Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar (CSSR), yang merupakan calon petahana dan unggul sementara dalam perolehan suara.
Sebuah video yang berdurasi 1 menit 3 detik baru-baru ini beredar luas, memperlihatkan sejumlah pejabat penting Pemkot Tomohon yang hadir bersama para pendukung CSSR di rumah dinas walikota Tomohon, yang terletak di Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan.
Mereka terlihat merayakan hasil hitung cepat (quick count) yang menunjukkan kemenangan pasangan CSSR.
Dalam video tersebut, beberapa pejabat tampak memberi ucapan selamat kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Edwin Roring atas kemenangan pasangan calon tersebut.
Tindakan ini memicu kecurigaan bahwa para pejabat tersebut telah melanggar prinsip netralitas ASN, terlebih karena acara hitung cepat tersebut menggunakan fasilitas pemerintah, yakni rumah dinas walikota.
Bahkan, sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam acara tersebut berasal dari Pemkot Tomohon, menambah kesan bahwa fasilitas negara telah disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Sejumlah tokoh masyarakat Tomohon, seperti Josis Ngantung dan Sonny Lapian, mendesak agar Bawaslu Tomohon segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami berharap bukti-bukti ini dapat memperkuat gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi nanti,” kata mereka, Sabtu (7/12/2024).
Bawaslu Tomohon telah mengonfirmasi bahwa oknum pejabat Pemkot Tomohon yang terlibat dalam kegiatan tersebut sudah diperiksa.
Namun, hingga kini Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Netralitas ASN adalah hal yang diatur dengan tegas dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Netralitas ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa fasilitas negara tidak digunakan untuk mendukung salah satu peserta pemilu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebelumnya menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Dalam penyelenggaraan Pilkada, ASN harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan integritas proses demokrasi.
“ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, seperti mendukung pasangan calon tertentu atau menggerakkan massa,” tegas Rini.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi, baik administratif maupun pidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu calon dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pentingnya netralitas ASN dalam pemilu tidak hanya untuk menjaga integritas proses pemilu, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem demokrasi itu sendiri.
ASN diharapkan mampu menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah selalu berfokus pada kepentingan umum, bukan kelompok tertentu.
Berdasarkan aturan yang ada, netralitas ASN juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
Dengan adanya kasus ini, harapan masyarakat agar Bawaslu Tomohon serius dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas ASN semakin menguat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penting dalam upaya menjaga integritas Pilkada 2024 di Kota Tomohon dan memastikan bahwa semua pihak dapat menikmati proses pemilu yang adil dan tidak tercemar oleh praktik politik yang tidak sah.
- ASN
- Bawaslu Tomohon
- Caroll Senduk
- CSSR
- Edwin Roring
- Fasilitas Negara
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Netralitas Aparatur Sipil Negara
- PANRB
- Pasangan Calon Walikota Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar
- Pejabat Pemkot Tomohon
- Pilkada Tomohon
- Pilwako Tomohon
- Rini Widyantini
- Rudis Walikota Tomohon
- Stenly Kowaas