Dengan adanya kasus ini, harapan masyarakat agar Bawaslu Tomohon serius dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas ASN semakin menguat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penting dalam upaya menjaga integritas Pilkada 2024 di Kota Tomohon dan memastikan bahwa semua pihak dapat menikmati proses pemilu yang adil dan tidak tercemar oleh praktik politik yang tidak sah.
Tag:
- ASN
- Bawaslu Tomohon
- Caroll Senduk
- CSSR
- Edwin Roring
- Fasilitas Negara
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Netralitas Aparatur Sipil Negara
- PANRB
- Pasangan Calon Walikota Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar
- Pejabat Pemkot Tomohon
- Pilkada Tomohon
- Pilwako Tomohon
- Rini Widyantini
- Rudis Walikota Tomohon
- Stenly Kowaas