TOMOHON|PRONEWS.ID- Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi / LI-TPK Bambang,S.Sh mendukung Kajari Tomohon untuk mengusut Proyek pembangunan infrastruktur objek wisata air panas belerang yang berlokasi di daerah Lahendong, Kecamatan Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, indikasi korupsi pembangunan infrastruktur lewat dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 5,951.000.000 di Dinas Pariwisata kota Tomohon tahun anggaran 2021, sudah masuk tahapan penyidikan oleh pihak Kejari Tomohon.

Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Tomohon yang berani membongkar kasus ini.

Dibutuhkan nyali besar dan keberanian luar biasa oleh korps Adhyaksa, dalam mengusut dugaan korupsi ini,” kata Bambang Selasa (14/4/2024) pagi.

Ia juga mendukung Kejari Tomohon membantu memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di tengah masyarakat.

“Selayaknya hal – hal yang telah diatur dan dijelaskan Didalam undang – undang keterbukaan informasi publik no. 14 tahun 2008 BAB IV mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, hal itu perlu dilakukan pihak – pihak terkait yang menangani dalam kasus dugaan korupsi di Proyek PEN ini agar dapat memberi fakta dan data yang terang benderang agar masyarakat umum secara khusus kota Tomohon dapat tercerahkah,” ujarnya.

Lanjut Bambang, Kinerja Jaksa di Kejari Kota Tomohon diharapkan agar dapat bertindak tegas, dan terukur profesional mengusut tuntas kasus kejahatan khususnya dugaan korupsi didaerah ini.

Hal ini merupakan langkah penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.

” Sebagai penegak hukum jangan tebang pilih menyelesaikan perkara korupsi,” tegasnya.

Kejari Tomohon kami minta segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi proyek PEN yang kini tengah ditangani, dan wajib mempublikasikan sejauh mana kini perkembangan penanganannya kepada masyarakat,” terangnya.

Sekedar diketahui, mencuatnya dugaan korupsi Proyek pembangunan infrastruktur objek wisata air panas belerang yang berlokasi di daerah Lahendong, saat kejari Tomohon mulai melakukan penyelidikan.

Pasalnya kegiatan pembangunan infrastruktur objek wisata air panas belerang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor tidak sesuai bestek ataupun kekurangan volume pekerjaan.

Menurut sumber terpercaya media ini, dugaan korupsi anggaran pembangunan infrastruktur objek wisata sudah ditangani Kejari Tomohon beberapa waktu lalu. “Setelah pengumpulan data-data lapangan, maka indikasi dugaan korupsi kegiatan proyek 5,9 miliar akan segera menetapkan tersangka,” ungkap sumber.

Mereka juga menyampaikan bahwa pihak Kejari Tomohon sedang dalami dugaan korupsi uang negara di proyek objek wisata di Lahendong berbanderol 5,9 miliar tersebut.

“Proyek Objek wisata air panas belerang sudah naik tingkatan penyidikan,” ujar sumber tersebut

Lanjutnya, akan ada penetapan tersangka kasus yang diduga merugikan uang negara ini.

Pekerjaan 5,9 miliar ini dikabarkan dilakukan oleh oknum kontraktor yang biasa dipanggil Keng.

Sayangnya Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH setiap dikonfirmasi melalui Chat atau pesan teks WhatsApp enggan memberikan informasi terkait penanganan kasus dugaan tipikor ini.

Apa lagi beredar kabar sudah ada sejumlah pejabat dan pihak kontraktor yang di periksa oleh penyidik, dan kabarnya lagi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

[**/arp]