TOMOHON- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menjemput paksa Kepala Bagian Keuangan BPMS Sinode GMIM, lelaki berinisial AM, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

AM tiba di Markas Polda Sulut pada Senin (1/12) pukul 09.50 WITA.

Ia mengenakan kemeja putih dan diapit sejumlah penyidik.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, Muhammad Fadly, menyatakan bahwa tindakan jemput paksa dilakukan karena AM tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.

“Kami sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar.

Oleh karena itu, hari ini kami langsung menjemput di Kantor Sinode,” jelas Fadly di ruang kerjanya.

Ia juga menegaskan bahwa status AM saat ini masih sebagai saksi. “AM belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan sebagai saksi, bukan tersangka,” tambahnya.


Langkah tegas Polda Sulut mendapat apresiasi dari aktivis antikorupsi, Rolly Wenas dan Jamel Lahengko.

Mereka mendukung penuh upaya Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dalam memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi adalah program Presiden Prabowo Subianto.

Kami mendukung langkah Kapolda Sulut untuk menegakkan keadilan,” tegas mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel.

Polda Sulut berkomitmen melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

[**/ARP]