Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan sebagai saksi, bukan tersangka,” tambahnya.


Langkah tegas Polda Sulut mendapat apresiasi dari aktivis antikorupsi, Rolly Wenas dan Jamel Lahengko.

Mereka mendukung penuh upaya Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dalam memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi adalah program Presiden Prabowo Subianto.

Kami mendukung langkah Kapolda Sulut untuk menegakkan keadilan,” tegas mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel.

Polda Sulut berkomitmen melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

[**/ARP]