MANADO, PRONews5.com – Nama Sie You Ho, yang diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), kembali menjadi sorotan.
Insiden tewasnya seorang warga bernama Fernando Tongkotow akibat tembakan di lokasi tambang ilegal itu memicu kemarahan masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada 10 Maret 2025 ini mengakibatkan satu korban tewas dan dua lainnya luka-luka.
Diduga, insiden ini berawal dari bentrokan antara warga dan anggota Brimob yang berjaga di tambang tersebut.
Warga yang marah merespons dengan membakar fasilitas tambang, termasuk satu unit camp pekerja, dua sepeda motor, dan satu mobil double cabin.
Sejumlah tokoh masyarakat Sulut, termasuk Edi Rompas salah satu tokoh masyarakat penggiat anti korupsi Sulut, mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie untuk segera menangkap dan memproses hukum pemilik tambang ilegal ini.
Mereka menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, bos tambang ilegal ini harus segera ditangkap dan diproses tanpa pandang bulu.
Warga Ratatotok juga mempertanyakan keberadaan Sie You Ho, yang hingga kini belum diketahui apakah telah ditangkap atau justru melarikan diri.
Sejumlah warga saat berbincang dengan media ini bahkan menyindir bahwa jangan-jangan ia sudah kabur dari Sulawesi Utara.
Sempat beredar informasi bahwa Sie You Ho adalah warga negara asing asal China, tetapi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, Indra, memastikan bahwa ia sudah menjadi warga negara Indonesia.
Indra menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Sie You Ho memiliki paspor Indonesia.
Namun, status kepemilikan tambang kembali menjadi tanda tanya setelah muncul nama baru, Yang Lin, yang diklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Warga menduga perubahan ini hanyalah strategi untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Beberapa penambang mengaku tidak pernah mendengar nama Yang Lin sebagai pemilik lahan, karena yang mereka kenal selama ini adalah Sie You Ho.
Mereka curiga bahwa ini adalah upaya untuk menyembunyikan sosok bos tambang ilegal tersebut.
Dalam kasus penembakan ini, delapan anggota Brimob Polda Sulut telah diperiksa oleh Bidang Propam.
Kapolda Sulut menegaskan bahwa jika mereka terbukti melanggar prosedur, hukuman tegas akan dijatuhkan.
Sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut, telah diamankan.
Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sulut menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Jika tidak ditangani dengan transparan dan adil, kasus tambang ilegal di Ratatotok bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
[**/VIC]