Indra menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Sie You Ho memiliki paspor Indonesia.

Namun, status kepemilikan tambang kembali menjadi tanda tanya setelah muncul nama baru, Yang Lin, yang diklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Warga menduga perubahan ini hanyalah strategi untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Beberapa penambang mengaku tidak pernah mendengar nama Yang Lin sebagai pemilik lahan, karena yang mereka kenal selama ini adalah Sie You Ho.

Mereka curiga bahwa ini adalah upaya untuk menyembunyikan sosok bos tambang ilegal tersebut.

Dalam kasus penembakan ini, delapan anggota Brimob Polda Sulut telah diperiksa oleh Bidang Propam.

Kapolda Sulut menegaskan bahwa jika mereka terbukti melanggar prosedur, hukuman tegas akan dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut, telah diamankan.

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sulut menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Jika tidak ditangani dengan transparan dan adil, kasus tambang ilegal di Ratatotok bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

[**/VIC]