BPK telah merekomendasikan agar pihak rekanan mengembalikan kerugian tersebut.
Direktur RSUD Tondano, dr. Nancy Mongdong, mengakui adanya kekurangan pekerjaan dan memastikan sisa kerugian negara sebesar Rp 250 juta akan segera dilunasi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan tanggung jawab ini pada Senin depan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, masyarakat tetap mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas.
“Pengembalian kerugian tidak cukup. Harus ada investigasi menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas proyek ini,” kata seorang warga.
Sorotan juga mengarah pada kualitas konstruksi bangunan RSUD Tondano.
Banyak pihak mempertanyakan apakah anggaran besar tersebut telah dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan anggaran sebesar itu, RSUD Tondano seharusnya dibangun dengan kualitas maksimal.
Fasilitas kesehatan adalah aset vital bagi masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Desakan publik kepada Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., terus meningkat. INAKOR berharap pengusutan kasus ini menjadi contoh tegas dalam mengawal transparansi pengelolaan dana publik, khususnya di sektor kesehatan.
[**/ARP]