SAMARINDA, PRONews5.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar, yakni hampir 10 ton, pada Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Patroli 110 dan personel Operasi Pekat Mahakam 2026 saat melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi sekitar pukul 00.10 WITA. Saat itu, petugas mencurigai tiga kendaraan yang melintas dan diduga membawa muatan ilegal.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan bahwa petugas kemudian menghentikan dua unit truk dan satu kendaraan penumpang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Personel kami mengamankan total 247 karung berisi minuman keras tradisional Cap Tikus dengan berat keseluruhan mencapai 9.880 kilogram,” ujar AKP Baharuddin dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, truk dengan nomor polisi AB 8102 JC diketahui mengangkut 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara itu, truk bernomor polisi KT 8327 KL membawa 133 karung dengan berat mencapai 5.320 kilogram.
Selain kedua truk tersebut, sebuah mobil penumpang jenis Toyota Avanza berpelat KT 1589 QT yang diduga mengawal distribusi juga ditemukan membawa satu karung tambahan dengan berat sekitar 40 kilogram. Petugas selanjutnya mengamankan 12 orang yang berada di lokasi, terdiri atas dua orang penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir kendaraan, serta sejumlah pekerja angkut yang terlibat dalam proses pengiriman.
Menurut AKP Baharuddin, seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.“Saat ini para terduga pelaku beserta tiga unit kendaraan pengangkut telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Satuan Samapta telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia guna mencegah peredaran barang ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas distribusi minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
[**/IND]

