TOMOHON– Kepolisian Resort (Polres) Tomohon mengamankan seorang pria berinisial RJP alias Rizky (19), tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

Penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini dilakukan di kompleks kantor Lurah Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Bambang mengungkapkan bahwa RJP telah melakukan dua kali penganiayaan pada bulan September 2024, di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah.

Kedua kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Tomohon dan telah diproses lebih lanjut.

Tersangka RJP dilaporkan pertama kali pada 3 September 2024 dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ivan B. Kalangi (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolongan Lingkungan IV.

Dalam insiden tersebut, Ivan mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan mendapat perawatan jahitan di RS Gunung Maria, Tomohon.

Senjata yang digunakan adalah pisau badik dengan panjang 45 cm, bermata dua, dan pegangan kayu.

Kejadian kedua terjadi pada 16 September 2024, di mana korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30), juga seorang wiraswasta, mengalami luka serius, termasuk luka tikam pada telinga kanan, luka robek di bagian belakang tubuh, serta luka memar di kepala.

Senjata yang digunakan adalah pisau badik sepanjang 15 cm dengan pegangan kayu yang dibalut kain merah. Satrio menerima perawatan di RS Bethesda Tomohon.

AKP Bambang menjelaskan bahwa upaya penangkapan tersangka memakan waktu cukup lama karena RJP kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, berkat kerja sama antara Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon, dipimpin oleh Aipda Bima Pusung, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Paslaten 2, Aipda Ferni Tampi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan pengembangan intensif, Tim Buser berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di kompleks kantor Lurah Paslaten 2,” jelas AKP Bambang.

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tomohon bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, RJP merupakan residivis kasus penganiayaan serupa pada tahun 2022 dan sempat menjalani hukuman empat bulan di LPKA Kelas II Tomohon.

Saat ini, RJP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Polres Tomohon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar agar kasus seperti ini dapat diantisipasi lebih awal.

“Kami berharap masyarakat proaktif dalam menjaga keamanan bersama dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal,” pungkas AKP Bambang.


[*/ARP]