“Setelah dilakukan pengembangan intensif, Tim Buser berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di kompleks kantor Lurah Paslaten 2,” jelas AKP Bambang.

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tomohon bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, RJP merupakan residivis kasus penganiayaan serupa pada tahun 2022 dan sempat menjalani hukuman empat bulan di LPKA Kelas II Tomohon.

Saat ini, RJP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Polres Tomohon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar agar kasus seperti ini dapat diantisipasi lebih awal.

“Kami berharap masyarakat proaktif dalam menjaga keamanan bersama dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal,” pungkas AKP Bambang.


[*/ARP]