TOMOHON- Pada Bulan April 2023 Polsek Urban Tomohon Tengah, telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada kasus dugaan jual beli proyek di Dinas PUPR Kota Tomohon.
Adapun mereka yang ditetapkan tersangka oleh Polisi yakni dua orang pria berinisial DA, oknum PPK di Dinas PUPR Kota Tomohon.
Dan SS, Oknum swasta yang dinilai punya peran penting dalam kasus dugaan penggelapan ini.
Dari data yang berhasil dirangkum, dugaan kasus penggelapan ini dilaporkan oleh korban berinisial (MT) warga kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada bulan Maret 2023.
Hal tersebut dikarenakan proyek yang dijanjikan oleh kedua tersangka tidak kunjung diterima oleh MT selaku kontraktor.
Belakangan terungkap, kasus ini berawal saat kedua tersangka menawarkan proyek kepada korban (MT).
Karena MT percaya dengan jabatan dan status kedua tersangka.
MT pun tanpa ragu menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 255 juta kepada kedua tersangka.
Namun sayangnya proyek yang dijanjikan oleh kedua tersangka ini tidak diterima oleh MT selaku pelapor di Polsek Tomohon Tengah.
“Usut punya usut setelah diketahui oleh MT uang tersebut sudah habis digunakan oleh kedua oknum tersangka ini.
Terpisah Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Sammy R. Pandelaki, membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus penggelapan ini dan telah menetapkan dua orang tersangka.
Namun pihaknya belum dapat berkata banyak saat di tanya soal aliran dana hasil jual beli proyek ini di setorkan ke mana – mana saja.
Pasalnya berdasarkan informasi terpercaya media ini, uang hasil dari penggelapan ini disebut – sebut juga disetorkan ke sejumlah oknum kerabatnya “orang penting” di Kota Tomohon.
Nanti saya cek lagi informasi ini apa betul ada aliran dana yang mengalir dari hasil jual beli proyek ini,” singkat Pandelaki dikonfirmasi media ini Jumat (17/11/2023) sore.
Menyikapi kasus jual beli proyek yang melibatkan oknum PPK di PUPR Kota Tomohon, sejumlah LSM mendesak Kapolres Tomohon agar mengusut tuntas kasus ini.
Kami berharap pengusutan kasus ini dapat terus berlanjut, apa lagi sudah ada dua tersangka yang di amankan oleh Polres Tomohon.
Jika benar ada informasi bahwa ada aliran dana yang mengalir ke kerabat “orang penting” di Kota Tomohon. Kami minta Polres Tomohon dalami informasi ini, kami dukung. “Ujar Ketua LSM Inakor Rolly Wenas dan Ketua LI- TPK Bambang
[**/arp]