MANADO, PRONews5.com– Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial FP yang diduga kuat sebagai pembuat, penyimpan, dan penjual senjata angin rakitan ilegal di wilayah Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Kamis malam, 27 Maret 2025.
Penangkapan tersangka FP dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Brimob Polda Sulut, Polres Minahasa Tenggara, dan jajaran Polsek setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam pucuk senjata angin rakitan yang disimpan di rumah FP.
“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik FP, tetapi ada juga milik orang lain,” kata Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025), didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Kompol Rido Doly Kristian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm milik W, dua pucuk senjata Sharp milik FP, dua pucuk senjata Canon yang telah dimodifikasi milik tersangka lain, serta satu pucuk senjata Canon rusak yang juga telah dimodifikasi milik FP.
FP diketahui merakit dan memodifikasi senjata angin secara otodidak selama tiga tahun terakhir.
Ia memodifikasi senjata agar memiliki daya rusak lebih tinggi serta mampu memperbaiki senjata yang rusak.
Selain itu, tersangka juga terlibat dalam jual beli senjata angin ilegal melalui media sosial, terutama Facebook.
Ia membeli senjata seharga Rp 3 juta per pucuk dan menjual kembali seharga Rp 4 juta, dengan metode pembayaran transfer dan pengiriman melalui jasa kargo.
“Tersangka tidak memiliki izin resmi dari kepolisian untuk menyimpan, memodifikasi, maupun memperjualbelikan senjata angin,” tegas Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Dari pengakuan tersangka, sudah sekitar sembilan pucuk senjata kaliber 4,5 mm dan enam pucuk senjata kaliber 8 mm yang dijualnya kepada orang lain, namun FP mengaku lupa kepada siapa saja ia menjual senjata-senjata tersebut.
Atas perbuatannya, FP kini ditahan di Polda Sulut dan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
[**/ARP]