Selain itu, tersangka juga terlibat dalam jual beli senjata angin ilegal melalui media sosial, terutama Facebook.
Ia membeli senjata seharga Rp 3 juta per pucuk dan menjual kembali seharga Rp 4 juta, dengan metode pembayaran transfer dan pengiriman melalui jasa kargo.
“Tersangka tidak memiliki izin resmi dari kepolisian untuk menyimpan, memodifikasi, maupun memperjualbelikan senjata angin,” tegas Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Dari pengakuan tersangka, sudah sekitar sembilan pucuk senjata kaliber 4,5 mm dan enam pucuk senjata kaliber 8 mm yang dijualnya kepada orang lain, namun FP mengaku lupa kepada siapa saja ia menjual senjata-senjata tersebut.
Atas perbuatannya, FP kini ditahan di Polda Sulut dan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
[**/ARP]