MANADO, PRONews5.com– Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Pada Rabu (23/4/2025), Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Penatua Pemuda Sinode GMIM, Rio Dondokambey, diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini di Markas Polda Sulut, Manado.

Rio tiba di Markas Polda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, ia langsung masuk ke ruang penyidikan.

Pemeriksaan ini, menurut sumber internal penyidik, bertujuan mendalami dugaan peran Rio dalam organisasi penerima dana hibah.

“Benar, beliau kami periksa untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam pengelolaan hibah GMIM,” ungkap seorang penyidik senior kepada PRONews5.com.

Kasus ini telah menyeret lima orang ke meja hijau, yakni Jeffry Korengkeng (eks Kepala Badan Keuangan Sulut 2020), Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang), Steve Hartke Andries Kepel (Sekprov Sulut aktif sejak 2022), Asiano Gammy Kawatu (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021), dan Pdt. Hein Arina (Ketua BPMS GMIM).

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menyatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hasil audit resmi negara menunjukkan dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.

Kapolda menegaskan, penyidikan dilakukan melalui proses ketat, termasuk gelar perkara dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Hingga kini, 84 saksi telah diperiksa dari berbagai institusi, termasuk Badan Keuangan Daerah Sulut, Biro Kesra, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), dan para pelapor.

Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli pengelolaan keuangan daerah, kenotariatan, produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Manado, dan ahli audit kerugian negara, untuk memperkuat bukti.

Sejumlah dokumen penting yang dikaji meliputi laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020-2023, proposal hibah, serta naskah perjanjian hibah.

Pemeriksaan dokumen menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah Daerah.

Salah satu pelanggaran utama adalah ketiadaan legalitas organisasi penerima hibah di Kemenkumham.

Kapolda Langie menekankan bahwa penyidikan dilakukan dengan asas praduga tak bersalah, menjunjung hak asasi manusia, serta transparansi penuh tanpa intervensi politik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan pemeriksaan Rio Dondokambey.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM. Proses hukum berjalan profesional dan independen,” tegasnya singkat.

Yang menarik, dalam proses penyidikan ini, nama-nama besar politik Sulut turut diperiksa, termasuk mantan Gubernur Olly Dondokambey (21/4/2025), mantan Wakil Gubernur Steven Kandouw (8/4/2025), serta Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (15/4/2025).

Masyarakat Sulawesi Utara, terutama jemaat GMIM, kini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan transparan.

Mereka berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah keadilan dan kehormatan lembaga keagamaan. Polda Sulut pun berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

[**/ARP]