JAKARTA, PRONews5.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat Ranmor Polda Metro Jaya menangkap dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ditangkap di Tangerang Usai PengejaranKedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisi bergerak cepat setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ANJ (18) dan seorang lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut masih dalam pengejaran. Penyidik telah menerbitkan status DPO terhadap keduanya dan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media SosialKasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat beraksi secara terorganisasi. Salah satu pelaku diduga membawa senjata api untuk mengantisipasi perlawanan warga. Keberadaan senjata api itu diduga digunakan sebagai alat intimidasi guna memperlancar aksi pencurian. Polisi memastikan bahwa senjata yang diamankan dari pelaku merupakan senjata api rakitan.
Sita Senpi Rakitan dan Sejumlah Barang BuktiDari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Komitmen Berantas Kejahatan JalananKombes Pol. Budi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama yang menggunakan senjata api karena berpotensi membahayakan keselamatan warga.“Kedua pelaku telah kami tahan. Untuk pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” katanya.
Dijerat Pasal BerlapisAtas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan dalam kasus lain atau jaringan yang lebih besar. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku guna mengungkap motif, peran masing-masing, serta kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di wilayah lain di Jakarta dan sekitarnya.
[**/IND]

