MINAHASA- Langkah berani Polres Minahasa dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran studi banding untuk periode 2023-2024 mendapat dukungan penuh dari para penggiat anti-korupsi di Sulawesi Utara.

Langkah ini semakin penting karena anggaran untuk studi banding kerap disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, merugikan negara dan masyarakat.

Apresiasi terhadap langkah Polres Minahasa datang dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi yang melihat ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menanggulangi korupsi.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah Hukum Tua (Kepala Desa) di wilayah Minahasa yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran studi banding.

Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret dalam memberantas korupsi, yang sejalan dengan prioritas utama program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam Asta Cita yang menekankan pemberantasan korupsi di seluruh sektor pemerintahan

Jamel Lehengko, seorang aktivis anti-korupsi, mengungkapkan dukungannya terhadap upaya Polres Minahasa untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Minahasa, apalagi pemberantasan korupsi juga merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Kami berharap ini bisa memberi efek jera dan menjadi contoh bagi daerah lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran yang dialokasikan,” ujar Jamel pada Sabtu (14/12/2024).

Dukungan ini sangat berarti, mengingat maraknya penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor pemerintahan, yang seringkali mengarah pada kerugian negara.

Penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan justru mengurangi efektivitas program-program pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.

Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil oleh Polres Minahasa sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sopian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah Hukum Tua telah dilakukan.

Dalam pemeriksaan ini, para Hukum Tua diminta untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran studi banding, yang akan dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk studi banding benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Edi Susanto pada 4 November 2024 lalu.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polres Minahasa untuk menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Diharapkan, langkah Polres Minahasa ini dapat memberikan efek jera kepada oknum yang berniat menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan desa, agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Jika penyimpangan terbukti, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana negara.

[**/ARP]