Ia menegaskan bahwa meskipun temuan ini sedang dalam proses tindak lanjut, jika ada indikasi tindak pidana, pihaknya meminta Kapolda Sulut untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, di bawah kepemimpinan Walikota Caroll J.A Senduk, sebelumnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2024. Namun, di balik prestasi tersebut, terdapat catatan penting yang belum tuntas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan peringatan keras terkait sejumlah temuan BPK yang belum diselesaikan.
Dalam kunjungannya ke Pemkot Tomohon pada 5 Agustus 2024, Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, menegaskan bahwa beberapa temuan terkait proyek yang belum ditindaklanjuti, baik dari pemeriksaan internal Inspektorat maupun eksternal BPK, masih mengkhawatirkan.
“Terlihat kemarin ada beberapa temuan pada sejumlah proyek yang belum ditindaklanjuti. Itu kita amati dan kita ingatkan supaya segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan,” kata Haryono.
Hingga berita ini diturunkan, Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi peringatan dari KPK dan desakan dari penggiat anti korupsi tersebut.
“Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Jika ada indikasi korupsi pada temuan BPK ini, kami minta masalah ini dapat menjadi perhatian serius Kapolda Sulut,” tambah Jamel Lahengko, menutup pernyataannya.
[**/ARP]