TOMOHON- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di bawah kepemimpinan Walikota Caroll J.A Senduk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2024.
Prestasi ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkot Tomohon dianggap wajar dan sesuai dengan standar akuntansi.
Namun, di balik predikat WTP tersebut, terdapat catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Tomohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras mengenai sejumlah temuan BPK yang belum diselesaikan.
Peringatan ini disampaikan oleh Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, dalam kunjungannya ke Pemkot Tomohon pada 5 Agustus 2024.
Haryono menegaskan bahwa ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti, baik dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat maupun eksternal BPK.
“Terlihat kemarin ada beberapa temuan pada sejumlah proyek yang belum ditindaklanjuti.
Itu kita amati dan kita ingatkan supaya segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tegas Haryono.
Hasil temuan BPK tahun 2023 mengungkapkan beberapa masalah utama yang memerlukan perhatian serius:
- Kekurangan Volume Belanja Modal: Beberapa perangkat daerah belum menindaklanjuti kekurangan volume belanja modal untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan dengan total nilai mencapai Rp575.130.243,60.
- Denda Keterlambatan Proyek: Sebanyak tujuh paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan belum dikenakan denda, dengan total nilai denda mencapai Rp365.305.049,79.
- Pengelolaan Aset Tetap: Penyajian dan pengamanan aset tetap belum dilaksanakan secara tertib oleh beberapa perangkat daerah, menambah kompleksitas masalah pengelolaan keuangan daerah.
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengelolaan anggaran dan aset.
Jika tidak segera diperbaiki, masalah ini dapat berkembang menjadi isu hukum yang lebih serius.
BPK menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sepenuhnya berada di tangan Pemkot Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain memberikan peringatan, kunjungan KPK juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi diterapkan oleh Pemkot Tomohon.
Haryono mengingatkan pentingnya penegakan tata kelola yang baik, mengingat sejarah penindakan korupsi di Kota Tomohon yang pernah melibatkan wali kota terdahulu.
Sementara itu, terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum terselesaikan, Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi peringatan dari KPK tersebut.
Situasi ini menegaskan urgensi bagi Pemkot Tomohon untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK dan memperbaiki tata kelola pemerintahan guna menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Penulis: ARP