BPK menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sepenuhnya berada di tangan Pemkot Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain memberikan peringatan, kunjungan KPK juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi diterapkan oleh Pemkot Tomohon.

Haryono mengingatkan pentingnya penegakan tata kelola yang baik, mengingat sejarah penindakan korupsi di Kota Tomohon yang pernah melibatkan wali kota terdahulu.

Sementara itu, terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum terselesaikan, Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi peringatan dari KPK tersebut.

Situasi ini menegaskan urgensi bagi Pemkot Tomohon untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK dan memperbaiki tata kelola pemerintahan guna menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Penulis: ARP