KOTAMOBAGU- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB alias Abdul, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sabtu (21/12/2024).

Ia terlihat mengenakan rompi merah tahanan saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, didampingi sejumlah petugas Kejari.

Abdul, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua KNPI Bolmong, tampak mengenakan topi putih dan kaos lengan panjang ketika memasuki mobil dinas Kejari.

Proses penahanan ini berlangsung di tengah perhatian awak media yang masih menunggu pernyataan resmi dari Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., yang dijadwalkan akan menggelar konferensi pers.

Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kotamobagu di kawasan Bokihotinimbang, Kotamobagu, pada Jumat malam, sekitar pukul 20.20 WITA.

Dalam OTT tersebut, beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk sebuah mobil dinas yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana.

Menurut informasi awal, kasus ini berhubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul terhadap sejumlah sangadi (kepala desa).

Modus operandi dan jumlah kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses penyelidikan.

Penangkapan Abdul menjadi sorotan publik di Bolmong, terutama karena kasus ini melibatkan seorang pejabat tinggi dengan posisi strategis.

Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam mengungkap kebenaran.

“Kami berharap Kejari Kotamobagu tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat, dan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan jabatan,” ujar seorang warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejari Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus ini.

[**/GR]