TOMOHON– Netralitas pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di bawah kepemimpinan Pjs Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, menjelang Pilkada Tomohon 2024 kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Publik mempertanyakan komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah beredarnya foto pertemuan sejumlah pejabat Pemkot Tomohon dengan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR).

Pertemuan yang diduga berlangsung di salah satu tempat usai debat publik ketiga di Grand Kawanua Hotel, Manado, pada Rabu (13/11/2024) ini memicu kritik keras.

Tokoh masyarakat Tomohon Josis Ngantung dan Hanny Meruntu menilai tindakan tersebut mencederai prinsip netralitas ASN yang sering digaungkan oleh Pjs Wali Kota Fereydy Kaligis.

“Pejabat Pemkot seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas, bukan justru menunjukkan keberpihakan.

Kami meminta Pemkot Tomohon segera mengklarifikasi terkait pertemuan ini,” ujar Josis dan Hanny, Selasa (19/11/2024).

Mereka juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa para pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami khawatir kehadiran mereka bukan hanya mencakup oknum-oknum yang terlihat di foto, tetapi bisa saja melibatkan ASN lainnya.

Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi yang diberikan,” tegas Josis Ngantung.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024, pejabat daerah yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada dapat dikenai pidana.

Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, atau kepala desa yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dapat dipidana dengan hukuman penjara 1 hingga 6 bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

“Kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang jelas terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Tindakan ini harus segera diusut untuk menjaga integritas proses demokrasi di Tomohon,” kata Hanny Meruntu.

Beberapa oknum pejabat yang disebut hadir dalam pertemuan itu, seperti Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs. Gerardus Mogi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Royke A. Roeroe, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Albert Janny Tulus, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan teks.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyebutkan bahwa hal itu diduga berlangsung dalam suasana tertutup pascadebat publik.

Masyarakat berharap Pjs Wali Kota Tomohon segera mengambil langkah konkrit untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas Pemkot.

“Pilkada adalah ajang demokrasi. ASN dan pejabat pemerintah wajib menjaga profesionalitas dan netralitas untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan,” tegas seorang aktivis pemuda Tomohon.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada tindakan pejabat terkait, tetapi juga pada respons cepat dari Bawaslu dan pihak berwenang untuk menegakkan aturan demi menjaga kredibilitas Pilkada Tomohon 2024.

[**/ARP]