JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima 59 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Gugatan ini meliputi sengketa pemilihan tingkat kabupaten/kota yang telah terdaftar hingga Jumat (6/12/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga saat ini belum ada gugatan untuk tingkat provinsi yang diajukan.
Proses pendaftaran gugatan di MK terbuka hingga tiga hari kerja setelah pengumuman hasil penetapan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.
Sistem pendaftaran dilakukan secara daring untuk mempermudah akses para pemohon.
Dari 59 gugatan yang terdaftar, lima di antaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yaitu:
Manado: Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan Wali Kota.
Tomohon: Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait menggugat hasil pemilihan Wali Kota.
Bolaang Mongondow: Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh mempersoalkan hasil pemilihan Bupati.
Bolaang Mongondow Selatan: Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu mengajukan gugatan hasil Pilbup.
Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menggugat hasil Pilbup.
Perselisihan hasil Pilkada ini mencerminkan ketatnya persaingan di berbagai daerah, termasuk Sulut, yang dikenal memiliki dinamika politik lokal yang tinggi.
MK menjadi tumpuan terakhir untuk menyelesaikan sengketa, dengan sidang yang diharapkan berlangsung objektif dan transparan.
Proses penyelesaian gugatan ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan legitimasi kepemimpinan di tingkat lokal.
Ketua MK menegaskan, semua perkara akan diproses sesuai asas keadilan dan bukti yang diajukan.
[**/ML]