TOMOHON- Keputusan mengejutkan datang dari RSUD Anugerah Tomohon. Dalam Surat Perintah Penugasan Nomor 440/ST/DINKES-RSUDA/XII/644, seorang perawat profesional bergelar S.Kep, Ns, M.Kes, Sofietje B. Pangkerego, dipindahkan dari Bidang Keperawatan ke posisi Admin Laundry. Penugasan ini efektif berlaku mulai 19 Desember 2024.

Langkah tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat, terutama mengingat kualifikasi akademik dan profesi Sofietje yang sangat kompeten di bidang keperawatan.

Banyak pihak mempertanyakan dasar keputusan ini, karena tugas baru tersebut dianggap tidak relevan dengan kompetensinya.

“Sungguh tidak masuk akal, seorang tenaga medis profesional dengan gelar tinggi seperti itu ditempatkan di posisi yang sama sekali tidak sesuai.

Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujar seorang warga.

Selain Sofietje, rotasi juga dilakukan pada beberapa pegawai lain mulai 17 Desember 2024. Berikut rincian penempatan baru:

  1. Melki H. Tindas, A.Md.Kep dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Sub. Bagian Kepegawaian.
  2. Merry C. Rumate dari Instalasi Gizi ke Laundry.
  3. Adistya M. Goreti Sujono dari Laundry ke Instalasi Gizi.
  4. Deby D. Rawung, S.Kep dari Instalasi Rawat Jalan ke Admin Rekam Medik.
  5. Lucy N. Y. Akumo, A.Md.Kep dari Aster Bawah ke Admin Rawat Jalan.

Surat perintah yang ditandatangani oleh Direktur BLUD RSUD Anugerah Tomohon, dr. Irene E.L. Pandeiroot, M.Kes, pada 16 Desember 2024 ini, memicu spekulasi di masyarakat terkait mekanisme rotasi.

Banyak masyarakat yang meminta agar keputusan ini dijelaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan terhadap institusi.

Dampak dari keputusan yang tidak relevan dengan kompetensi profesional dapat menciptakan kerugian, baik secara psikologis bagi pegawai yang bersangkutan maupun bagi institusi kesehatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Anugerah Tomohon belum memberikan pernyataan resmi.

[**/ARP]