1. Melki H. Tindas, A.Md.Kep dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Sub. Bagian Kepegawaian.
  2. Merry C. Rumate dari Instalasi Gizi ke Laundry.
  3. Adistya M. Goreti Sujono dari Laundry ke Instalasi Gizi.
  4. Deby D. Rawung, S.Kep dari Instalasi Rawat Jalan ke Admin Rekam Medik.
  5. Lucy N. Y. Akumo, A.Md.Kep dari Aster Bawah ke Admin Rawat Jalan.

Surat perintah yang ditandatangani oleh Direktur BLUD RSUD Anugerah Tomohon, dr. Irene E.L. Pandeiroot, M.Kes, pada 16 Desember 2024 ini, memicu spekulasi di masyarakat terkait mekanisme rotasi.

Banyak masyarakat yang meminta agar keputusan ini dijelaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan terhadap institusi.

Dampak dari keputusan yang tidak relevan dengan kompetensi profesional dapat menciptakan kerugian, baik secara psikologis bagi pegawai yang bersangkutan maupun bagi institusi kesehatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Anugerah Tomohon belum memberikan pernyataan resmi.

[**/ARP]