Selain itu, pemeriksaan fisik juga menunjukkan adanya dua pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diprasyaratkan pada kontrak yakni, 1 unit oven nilai kontrak Rp27.639 000 juta dan 1 unit mesin genset dengan nilai kontrak Rp131.560.000.000.

PPKom menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari beberapa pihak tanpa melakukan pemeriksaan untuk meyakini kesesuaian barang yang diadakan dengan kontrak yang telah disepakati.

Konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait diantara-Nya yakni saudari IP, Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD selaku PPTK dan pengurus barang Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa tidak ada yang melaksanakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan secara detil serta tidak ada pihak yang dapat menunjukkan keberadaan barang yang diadakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, Aset tetap hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan dan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal yang tidak sesuai kontrak senilai Rp936.303.633 juta (Rp777.104.633 + Rpl59.199.000).

Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris DPRD selaku PPKom tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.

[**/arp]