TOMOHON|ProNews.id- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah adalah insiatif dari Komisi 3 DPRD Tomohon. Ini ditegaskan anggota DPRD Tomohon Cherlly Mantiri, SH selaku Narasumber saat mengawali sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Pangolombian, Kamis (13/7/23).

Menurut ketua partai Nasdem Kota Tomohon ini, Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah dimaksud agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat khususnya di kelurahan pangolombian agar tujuan perda ini bisa tercapai

“Karena apabila sudah ditetapkan sebagai perda masyarakat sudah tidak dapat memeberikan masukan dan harus menjalankan apa yang diamanatkan, nanti bisa dirubah kembali setelah 5 tahun kemudian. Untuk itu Ranperda pengelolaan sampah dimaksud untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien” ujar wakil ketua komisi 3 ini.

Selain itu pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat dapat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dan menjadi persoalan yang kompleks sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu ketua komisi 3 DPRD Tomohon Ir. Miky JL Wenur MAP selaku inisiator mengatakan, Ranperda Pengelolaan sampah memiliki 25 bab dan 56 pasal, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Selain itu Juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengindari dari polusi dan udara yang tak sehat akibat semakin meningkatnya volume sampah yang dihasilkan. “Isi Ranperda ini, mengatur diantaranya pengelolaan sampah, bank sampah, pelatihan pengelolaan sampah, jam buang sampah, serta retribusi dan sanksi, disamping mempertegas kewenangan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah” urai ketua Partai Golkar Kota Tomohon ini

Kegiatan yang dihadiri sekitar 130an orang ini diakhiri dengan tanya jawab, termasuk masukan dari masyarakat pangolombian terkait hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sampah ini.

[**/arp]