MINAHASA– Dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Minahasa kembali mencuat setelah penggiat anti-korupsi, Noldy Sompotan, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang disediakan dengan dana yang terealisasi.

Sompotan menyebutkan bahwa dana yang diterima warga jauh di bawah standar alokasi yang telah ditentukan.

Menurut perhitungan yang disampaikan oleh Sompotan, dari total anggaran sebesar Rp12,5 miliar, dengan asumsi 20.834 kepala keluarga (KK) yang terdaftar, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp230.000, maka total yang harus disalurkan adalah Rp4.791.838.

Namun, dari dana tersebut, masih terdapat selisih yang cukup besar, yaitu Rp7.708.162 yang tidak terealisasi.

“Jika dihitung, dana yang tidak terpakai masih menyisakan anggaran sebesar Rp7.708.162,” kata Sompotan,” Selasa (10/11/2024).

Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terkait adanya selisih anggaran tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait sisa anggaran ini,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Dr. Denny Mangala, M.Si, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Minahasa dan mantan Asisten I Minahasa, membantah keras segala bentuk dugaan penyelewengan dana tersebut.

Mangala menegaskan bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulut dan telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulut dan sudah di-SP3.

Kalau mereka keberatan, silakan laporkan ke KPK,” tegas Mangala dengan penuh keyakinan.

Ia juga menambahkan bahwa penyaluran Bansos Covid-19 di Kabupaten Minahasa telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tepat sasaran.

“Penyaluran Bansos Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan bantuan disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mangala.

[**/ARP]