Menanggapi tudingan tersebut, Dr. Denny Mangala, M.Si, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Minahasa dan mantan Asisten I Minahasa, membantah keras segala bentuk dugaan penyelewengan dana tersebut.
Mangala menegaskan bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulut dan telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulut dan sudah di-SP3.
Kalau mereka keberatan, silakan laporkan ke KPK,” tegas Mangala dengan penuh keyakinan.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran Bansos Covid-19 di Kabupaten Minahasa telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tepat sasaran.
“Penyaluran Bansos Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan bantuan disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mangala.
[**/ARP]